Sejak dinyatakan ada WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada KHRI atau kepolisian.
Kemudian, agen resmi pengiriman jenazah akan mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.
Untuk jalur udara, seperti Eril, peti yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara Indonesia.
Selanjutnya, pihak agen akan memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.
Baca Juga: Istilah Ngabuburit Sering Digunakan Menjelang Buka Puasa, Apa Arti Sebenarnya?
Pemulangan jenazah ke Tanah Air harus melalui jalur resmi agar jenazah tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak kriminal, seperti penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang.
Selain itu, dikhawatirkan praktik tersebut membawa dampak yang buruk bagi kesehatan, apalagi jika jenazah tersebut mengidap penyakit menular.
Demikian informasi terkait prosedur pemulangan jenazah ke Indonesia.***