- Paspor pengiring jenazah yang berlaku.
- Medical Certificate of Cause of Death (MCDD) dari rumah sakit
- Izin ekspor otoritas setempat
- Certificate of Sealing
- Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas
Baca Juga: Sejarah National Girl Scout Day, Awalnya Hanya Dihadiri 18 Gadis
Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurus jenazah.
Untuk biaya, Kemlu melalui KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggungnya jika pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu, di mana harus menyertakan surat keterangan tidak mampu ke Kemlu.
Umumnya, pemulangan jenazah ke Indonesia bisa ditempuh melalui jalur darat dan udara. Secara umum, prosesnya sama.
Pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah tersebut berawal dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab.