ZONABANTEN.com – Jasad Emmeril Kahn Mumtadz, putra sulung dari Ridwan Kamil telah ditemukan pada Rabu pagi, 8 Juni 2022 waktu Swiss.
Dalam keadaan sudah tak bernyawa, Eril, sapaan akrabnya, ditemukan tersangkut di Bendungan Engehalde, Bern, Swiss.
Berdasarkan unggahan Instagram dari Ridwan Kamil, jenazah Eril rencananya akan tiba di Indonesia pada Minggu, 12 Juni 2022, dan akan dimakamkan Senin, 13 Juni 2022.
Berbicara tentang kepulangan jenazah Eril ke Tanah Air, mungkin masih ada beberapa masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana prosedurnya.
Baca Juga: 8 Fakta Film Ms. Marvel, Superhero Muslim Pertama dari Marvel Cinematic Universe
Dilansir dari Indonesia.go.id, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah, antara lain:
- Permohonan mengekspor jenazah dari agen resmi
- Paspor almarhum
- Paspor pengiring jenazah yang berlaku.
- Medical Certificate of Cause of Death (MCDD) dari rumah sakit
- Izin ekspor otoritas setempat
- Certificate of Sealing
- Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas
Baca Juga: Sejarah National Girl Scout Day, Awalnya Hanya Dihadiri 18 Gadis
Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurus jenazah.
Untuk biaya, Kemlu melalui KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggungnya jika pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu, di mana harus menyertakan surat keterangan tidak mampu ke Kemlu.
Umumnya, pemulangan jenazah ke Indonesia bisa ditempuh melalui jalur darat dan udara. Secara umum, prosesnya sama.
Pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah tersebut berawal dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab.
Sejak dinyatakan ada WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada KHRI atau kepolisian.
Kemudian, agen resmi pengiriman jenazah akan mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.
Untuk jalur udara, seperti Eril, peti yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara Indonesia.
Selanjutnya, pihak agen akan memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.
Baca Juga: Istilah Ngabuburit Sering Digunakan Menjelang Buka Puasa, Apa Arti Sebenarnya?
Pemulangan jenazah ke Tanah Air harus melalui jalur resmi agar jenazah tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak kriminal, seperti penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang.
Selain itu, dikhawatirkan praktik tersebut membawa dampak yang buruk bagi kesehatan, apalagi jika jenazah tersebut mengidap penyakit menular.
Demikian informasi terkait prosedur pemulangan jenazah ke Indonesia.***