Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PBI 2022, Dananya Langsung Cair ke BPJS Kesehatan

- 25 Mei 2022, 17:14 WIB
Cara cek penerima dan ketentuan bansos PBI 2022
Cara cek penerima dan ketentuan bansos PBI 2022 /Ilustrasi dari @kemensosri/Instagram

ZONABANTEN.com – Melalui Kemensos, Bansos Penerima Bantuan Iuran atau PBI 2022 masih terus disalurkan oleh pemerintah.

Bansos PBI 2022 sendiri adalah program pemerintah agar masyarakat bisa mendapat jaminan kesehatan secara gratis.

Bansos PBI 2022 akan dicairkan dalam bentuk iuran asuransi, jadi tidak bisa diterima secara tunai.

Dana bantuan bansos PBI 2022 akan disalurkan langsung oleh Kemensos kepada pihak BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 30 Ditutup? Simak Infonya Di Sini

Dengan begitu, masyarakat penerima bansos PBI 2022 ini tidak perlu khawatir soal iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Adapun cara untuk cek daftar penerima bansos PBI 2022 adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan sesuai KTP

3. Isi nama lengkap sesuai KTP

4. Masukkan kode verifikasi 8 angka yang tertera

5. Klik ‘Cari Data’

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Tokyo Verdy vs Zweigen Kanazawa, Pratama Arhan Akhirnya Jalani Debut Liga Jepang Hari Ini?

Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022, maka akan muncul informasi pada sistem tersebut dan harus mengetahui ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Kemensos berikut:

- Bansos PBI 2022 berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS Kesehatan Kelas 3.

- Bansos PBI 2022 berupa iuran sebesar Rp42 ribu yang akan dibayar oleh pemerintah melalui Kemensos kepada pihak BPJS.

- Penerima bansos PBI 2022 tidak bisa naik kelas perawatan rumah sakit, karena sudah ditetapkan menjadi penerima BPJS Kesehatan Kelas 3.

Baca Juga: Starting XI Tokyo Verdy vs Zweigen Kanazawa, Pratama Arhan Sudah Diturunkan Pelatih untuk Debut? Nonton Disini

- Bansos PBI 2022 juga merupakan bantuan berupa akses pengobatan di fasilitas tingkat 1, yaitu puskesmas di kelurahan atau desa.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Cek Bansos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah