ZONABANTEN.com – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengeluarkan peraturan baru terkait penulisan nama pada KTP.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, peraturan baru terkait pencatatan nama dalam Dokumen Kependudukan tak hanya pada KTP dan KK, tapi juga berlaku untuk biodata penduduk, akta pencatatan sipil, KIA, dan Surat Keterangan Kependudukan.
Lebih lengkapnya, pada Pasal 4 ayat 2, tertulis bahwa salah satu peraturan baru pencatatan nama di Dokumen Kependudukan adalah tidak boleh lebih dari 60 huruf termasuk spasi.
Selain itu, di pasal yang sama juga disebutkan bahwa jumlah kata pada KTP dan dokumen data kependudukan paling sedikit adalah 2 kata.
Masih di pasal yang sama, aturan lainnya adalah nama pada KTP dan dokumen kependudukan lainnya harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak boleh multitafsir.
Kemudian, pada Pasal 5 disebutkan pula bahwa nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.
Baca Juga: Westlife akan Gelar Konser di Indonesia Februari 2023! Berikut Lokasi dan Daftar Harga Tiketnya