Di pasal yang sama juga ditulis bahwa gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan apabila penulisannya bisa disingkat.
Lanjut ke Pasal 5 ayat 3, aturan yang tertulis adalah nama pada Dokumen Kependudukan tidak boleh disingkat (kecuali tidak diartikan lain), menggunakan angka dan tanda baca, serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Untuk lebih jelasnya, masyarakat bisa melihat Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan mengunduh dokumennya pada link berikut: https://www.kemendagri.go.id/permendagri/arsip.
Baca Juga: Gagal Dapatkan Kylian Mbappe, Real Madrid Ganti Incar Pemain Ini
Demikian sedikit penjelasan tentang peraturan baru terkait pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.***