Aturan Baru Kemendagri, Nama pada KTP dan KK Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf

- 24 Mei 2022, 14:29 WIB
Peraturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendagri/Ilustrasi dari @kemendagri/Instagram
Peraturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendagri/Ilustrasi dari @kemendagri/Instagram /

Di pasal yang sama juga ditulis bahwa gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan apabila penulisannya bisa disingkat.

Lanjut ke Pasal 5 ayat 3, aturan yang tertulis adalah nama pada Dokumen Kependudukan tidak boleh disingkat (kecuali tidak diartikan lain), menggunakan angka dan tanda baca, serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Untuk lebih jelasnya, masyarakat bisa melihat Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan mengunduh dokumennya pada link berikut: https://www.kemendagri.go.id/permendagri/arsip.

Baca Juga: Gagal Dapatkan Kylian Mbappe, Real Madrid Ganti Incar Pemain Ini

Demikian sedikit penjelasan tentang peraturan baru terkait pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x