Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Sedang Dekat Sama Capcicorn? Berikut 4 Sifatnya Yang Harus Kamu Tahu
Setelah dipastikan sudah memenuhi semua syarat, masyarakat bisa langsung mendaftar Kartu Prakerja gelombang 28 sebelum ditutup.
Peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 30 maka bisa lanjut untuk ke tahap selanjutnya, yaitu pelatihan.
Demikian informasi terkait estimasi penutupan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 30.
Untuk info selanjutnya terkait Program Kartu Prakerja, masyarakat bisa memantaunya melalui akun resmi Facebook dan Instagram Kartu Prakerja atau halaman dashboard akun Kartu Prakerja.