ZONABANTEN.com – Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH masih terus disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun 2022 ini.
Jika memenuhi syarat, penerima bansos PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun..
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar bansos PKH bisa dilakukan secara langsung maupun online.
Pendaftaran bansos PKH secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, sedangkan untuk daftar langsung bisa melalui RT/RW setempat.
Baca Juga: Anti Banjir! Korea Selatan akan Bangun Kota Terapung Pertama di Dunia Pada Tahun 2023
Berikut cara mendaftar bansos PKH secara online melalui aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
2. Klik ‘Buat Akun Baru’.
3. Isi data diri dengan lengkap.
4. Masukkan nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KTP.
5. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat sesuai KTP.
6. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
7. Klik ‘Buat Akun Baru’.
8. Cek kode verifikasi yang dikirim melalui email.
9. Setelah akun teregistrasi, buka kembali aplikasi Cek Bansos.
10. Pilih ‘Daftar Usulan’.
11. Klik ‘Tambah Usulan’.
Anda bisa daftar untuk diri sendiri, keluarga, atau masyarakat lain yang ingin mendaftar.
Setelah berhasil mendaftar, masyarakat bisa cek status nama masing-masing sebagai penerima bansos PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Sementara itu, anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk bansos PKH sebesar Rp73,8 triliun.
Demikian informasi tentang cara mendaftar secara online untuk bansos PKH.***