Inilah Syarat Daftar Mudik Gratis 2022, Salah Satunya Wajib Ber-KTP DKI Jakarta

- 16 April 2022, 16:47 WIB
Inilah Syarat Daftar Mudik Gratis 2022, Salah Satunya Wajib Ber-KTP DKI Jakarta
Inilah Syarat Daftar Mudik Gratis 2022, Salah Satunya Wajib Ber-KTP DKI Jakarta /pixabay/al grishin/

ZONABANTEN.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan syarat untuk ikut serta dalam mudik gratis yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah wajib ber-KTP DKI Jakarta.

“Salah satu persyaratannya peserta mudik wajib ber-KTP Jakarta,” kata Riza dalam unggahan di Instagram @arizapatria pada Jumat, 15 April 2022.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 492 unit bus dan 31 truk untuk mengangkut kendaraan roda dua milik para pemudik.

Baca Juga: Moon Jae-in Serukan Untuk Ungkap Kebenaran di Balik Tenggelamnya Kapal Feri Sewol 2014

Sebanyak 22 truk akan berangkat saat arus mudik dan sembilan lainnya untuk arus balik.

Program Mudik Gratis yang bertema “Mudik Aman Mudik Sehat” ini dikhususkan untuk warga DKI Jakarta dengan 17 tujuan kota dan kabupaten di 5 provinsi, yaitu Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Sebanyak 19.680 kuota disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan pendaftaran peserta maksimal 4 orang per Kartu Keluarga (KK) dan 1 sepeda motor.

Bagi yang ingin mengikuti program ini, diutamakan untuk bagi mereka yang menerima vaksin booster, membawa sepeda motor, dan melakukan arus balik ke Jakarta.

Baca Juga: YouTuber Asal Korea Ditangkap Setelah Lintasi Perbatasan Ukraina

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Instagram @arizapatria


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x