Kabareskrim Polri Buka Suara Terkait Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB

- 16 April 2022, 13:13 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto/Instagram @agusandrianto.id
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto/Instagram @agusandrianto.id /

ZONABANTEN.com - Akhirnya Polri buka suara terkait kasus korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka yang dinilai memiliki daya cegah dan lawan yang tinggi terhadap pelaku kejahatan.

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah mewujudkan masyarakat yang memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya, pada hari Jumat 15 April 2022.

Tetapi karena korban begal tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Agus meminta agar Polda NTB segera mengambil langkah lebih lanjut.

Baca Juga: Peringati HUT Kopassus ke-70 dengan 10 Ucapan Selamat Berikut

Untuk itu Polda NTB diimbau berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana, untuk meminta saran dan masukan terkait layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," sambungnya.

Sebelumnya viral berita tentang Amaq Sinta korban begal yang ditetapkan tersangka menceritakan peristiwa saat dirinya dibegal oleh sekelompok orang tak dikenal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022) dini hari.

Ketika itu, Amaq Sinta hendak mengantar makanan dan air hangat untuk ibunya yang sakit dan dirawat di rumah sakit di Lombok Timur.

Baca Juga: Selamatkan Gajah dari Kepunahan melalui Save The Elephant Day

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x