Para Pemudik Wajib Tahu! Berikut Aturan Terbaru Naik Kereta Api Lokal dan Antar Kota Menjelang Mudik 2022

- 13 April 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi pemudik naik kereta api.
Ilustrasi pemudik naik kereta api. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Mudik lebaran merupakan salah satu momen yang paling dinanti menjelang lebarang tiba.

Mudik sudah menjadi tradisi lama yang dilakukan masyarakat Indonesia untuk kembali ke kampung halaman dan merayakan hari raya bersama keluarga tercinta.

Demi menghindari kemacetan saat arus mudik, pemerintah menyediakan beberapa transportasi umum yang bisa digunakan oleh masyarakat, salah satunya layanan kereta api.

Pelayanan kereta api yang disediakan terdiri dari tiga macam, yakni kereta api lokal, aglomerasi, dan kereta api jarak jauh.

Baca Juga: Baitul Izzah, Tempat Al-Quran Berada Sebelum Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW ke Bumi

Menyambut hal tersebut, pihak PT. KAI per 5 April 2022 membuata aturan baru yang merujuk pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Peraturan baru yang diterapkan meliputi persyaratan naik kereta lokal, aglomerasi, dan kereta jarak jauh

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemudik yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api lokal, aglomerasi, dan kereta api jarak jauh.

Baca Juga: Jadwal Misa Kamis Putih 14 April 2022 Gereja Katolik Manado

Persyaratan Kereta Jarak Jauh

  1. Sudah melakukan vaksin dosis ketiga (booster), tidak perlu menunjukan hasil negatif screening Covid-19 baik Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
  2. Sudah melakukan vaksin dosis kedua. Penumpang wajib menunjukan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  3. Sudah melakukan vaksin dosis pertama, penumpang wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
  4. Tidak/ belum divaksin dengan alasan medis, penumpang wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  5. Penumpang dengan usia <6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Tes Antigen dan RT-PCR.

Namun, penumpang wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: Ada Status ‘Dalam Proses Seleksi’ Pada Kartu Prakerja, Apakah Sudah Pasti Lulus? Simak Penjelasannya Berikut

Persyaratan Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

  1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama.
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
  3. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Demi memperlancar proses pemeriksaaan, pihak KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi peduli lindungi.

Hal tersebut bertujuan untuk memvalidasi data penumpang terkait vaksinasi dan hasil tes Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2022 Kota Medan dan Sekitarnya 11 Ramadhan 1443 H, Rabu 13 April 2022

Selain persyarat diatas, penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari makan bersama.

Dikutip melalui web www.kai.id menyebutkan bahwa penumpang yang tidak melengkapi persyaratan perjalanan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.

Itulah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang yang akan menggunakan layanan kereta api untuk perjalanan mudik lebaran 2022.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x