Hal tersebut karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak Warga Negara Indonesia yang tercantum dalam konstitusi dan konvensi HAM internasional.
Selanjutnya, BEM UI juga menuntut pihak kepolisian untuk bersikap tegas dan melakukan proses hukum kepada provokator yang menyebabkan kericuhan pada aksi massa tersebut sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 12 huruf n Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Tangerang Selatan, 10 Ramadhan 1443 H, 12 April 2022
Selain itu, BEM UI juga meminta kepada setiap masyarakat yang menerima informasi elektronik dalam bentuk foto ataupun video berisi kekerasan yang diterima Ade Armando, diimbau untuk memberhentikan penyebaran informasi tersebut sesuai dengan permohonan keluarga.
Informasi Menarik Lainnya KLIK DISINI***