Ade Armando Babak Belur Dianiaya, BEM UI Ambil Sikap

- 12 April 2022, 17:27 WIB
Ade Armando dianiaya oleh beberapa massa, ketika demontrasi mahasiswa di depan Gedung Parlemen Senin, 11 April 2022.
Ade Armando dianiaya oleh beberapa massa, ketika demontrasi mahasiswa di depan Gedung Parlemen Senin, 11 April 2022. /Tangkapan layar video dari akun Twitter @Dennysiregar7

ZONABANTEN.com - Ade Armando babak belur dianiaya sejumlah orang saat menengok aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR pada 11 April 2022 kemarin.

Pada awalnya, aksi tersebut berjalan dengan damai. Namun, pada pukul 16.00 WIB,terjadi kericuhan yang menyebabkan Ade Armando dipukuli oleh sekelompok massa aksi.

Pada unggahan video yang beredar di media sosial, Ade Armando mulanya sedang berada dalam proses wawancara.

Baca Juga: Ade Armando Babak Belur Dianiaya, Diduga Ini Penyebabnya

Selama proses tersebut, beberapa massa aksi meneriaki Ade Armando dengan hinaan, bahkan terdapat teriakan agar Ade Armando dibunuh saja sebab darahnya disebut halal.

Meskipun sering membuat statement yang kontroversial, tindakan penganiayaan yang diperoleh oleh Ade juga tidak bisa dibenarkan.

Selain itu, tindakan penyiksaan dan kekerasan tidak sesuai Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI) akhirnya mengambil sikap atas apa yang terjadi terhadap Ade Armando.

Baca Juga: Ade Armando Dianiaya, Berikut Kronologi Terjadinya Aksi Kekerasan pada Demo 11 April 2022

Dalam pernyataannya, BEM UI mengecam keras segala bentuk provokasi, tindakan main hakim sendiri, serta berbagai bentuk tindak kekerasan pada setiap warga negara.

Hal tersebut karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak Warga Negara Indonesia yang tercantum dalam konstitusi dan konvensi HAM internasional.

Selanjutnya, BEM UI juga menuntut pihak kepolisian untuk bersikap tegas dan melakukan proses hukum kepada provokator yang menyebabkan kericuhan pada aksi massa tersebut sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 12 huruf n Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Tangerang Selatan, 10 Ramadhan 1443 H, 12 April 2022

Selain itu, BEM UI juga meminta kepada setiap masyarakat yang menerima informasi elektronik dalam bentuk foto ataupun video berisi kekerasan yang diterima Ade Armando, diimbau untuk memberhentikan penyebaran informasi tersebut sesuai dengan permohonan keluarga.

Informasi Menarik Lainnya KLIK DISINI***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: BEM UI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah