Herry Wirawan Dipastikan dalam Kondisi Baik setelah Divonis Mati Menurut Rutan Bandung

- 7 April 2022, 15:58 WIB
Herry Wirawan Dipastikan dalam Kondisi Baik setelah Divonis Mati Menurut Rutan Bandung
Herry Wirawan Dipastikan dalam Kondisi Baik setelah Divonis Mati Menurut Rutan Bandung /ANTARA

ZONABANTEN.com - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati dalam kondisi yang baik setelah menerima vonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hal ini dipastikan oleh Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung. 

Riko Stiven, selaku Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, menyampaikan dirinya telah berbincang secara langsung dengan Herry. Namun, Riko, mengaku masih belum menanyakan bagaimana tanggapan Herry terkait vonis mati yang diterimanya.
 
"Saya belum enak gitu, menanya ke yang bersangkutan terkait itu. Ya saya hanya titip pesan dijalani, banyak berdoa, itu aja," ucap, Riko, di Bandung, Jawa Barat, Kamis 7 April 2022.
 
 
Menurut Riko, Herry masih dalam kondisi yang sehat setelah menjalani sidang vonis tersebut. Riko, juga memastikan bahwa, Herry, tetap menjalani aktivitas normal di dalam rutan seperti penghuni lainnya.
 
"Dia tarawih di hari pertama, dia ikut juga tarawih di masjid, ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tapi kalau di musala silakan kapan saja," ujarnya.
 
Selanjutnya, ia juga mengatakan telah berpesan kepada sesama penghuni tahanan lainnya agar bersama-sama menjaga, Herry, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
 
"Kami antisipasi juga ke teman sekamarnya, tolong dijaga, saling menjaga semuanya," tambah, Riko.
 
Setelah akhirnya Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan permohonan untuk memvonis mati, Herry Wirawan, dikarenakan adanya pengajuan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
 
Pengajuan banding itu dilakukan karena, Herry, hanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Sementara itu jaksa menuntut agar, Herry, diberikan hukuman mati.***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah