Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Catat Tanggalnya!

- 7 April 2022, 09:19 WIB
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Catat Tanggalnya!
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Catat Tanggalnya! /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

ZONABANTEN.com- Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri menjadi hari  libur yang dinanti oleh setiap orang, terutama bagi para perantau.

Dalam keterangan Pers Presiden RI Jokowi Widodo  mengatakan, “ Pemerintah telah menetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal  02 Mei 2022 sampai 03 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama pada tanggal 29 April 2022, 04 sampai 06 Mei 2022.”

Libur Nasional dan cuti bersama ini dapat digunakan untuk menjaga silaturahmi bersama orang tua, keluarga, dan teman yang berada di kampung halaman.

Baca Juga: Siap-siap Kartu Prakerja Gelombang 26 Siap Dibuka, 6 Hal Ini Jadi Syarat Utama yang Perlu Diperhatikan

Pemerintah juga menegaskan kembali kepada para pemudik agar segera melengkapi vaksin booster, dan juga tetap patuhi protokol kesehatan dengan disiplin, memakai masker di tempat umum dan dikerumunan.

Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Pemudik yang berasal dari Jabodetabek diperkirakan sebanyak 14  juta orang, dengan perkiraan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi sebanyak 47 persen.

Dalam hal ini pemerintah akan bekerja keras untuk  memberikan pelayanan terbaik bagi para pemudik agar dalam perjalanan tetap aman dan nyaman.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini di Alfamart dan Indomaret, Kamis 7 April 2022, Stok Dirumah Ada?

Untuk para pemudik tentunya menyiapkan sebaik mungkin perlengkapan apa saja yang diperlukan selama perjalanan.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x