Siap-siap Kartu Prakerja Gelombang 26 Siap Dibuka, 6 Hal Ini Jadi Syarat Utama yang Perlu Diperhatikan

- 7 April 2022, 09:07 WIB
6 hal yang harus diperhatikan sebagai syarat utama saat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 26.
6 hal yang harus diperhatikan sebagai syarat utama saat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 26. /Prakerja

ZONABANTEN.com - Kartu prakerja gelombang 26 akan segera dibuka, perhatikan 6 hal ini yang menjadi syarat utama.

Sampai saat ini, sudah terdapat 25 gelombang dalam penerimaan Kartu Prakerja. 
 
Bagi yang belum berkesempatan untuk mendapatkan kesempatan dalam penerimaan Kartu Prakerja tak perlu kecil hati, karena Kartu Prakerja gelombang 26 akan segera dibuka.
 

Sebelumnya, hasil pengumuman dari penerima program Kartu Prakerja untuk gelombang 25 dapat dilihat secara online dengan membuka website resmi Kartu Prakerja yakni, prakerja.go.id.

Setelah membuka website tersebut, silahkan login dan cek dashboard akun, jika lolos akan terlihat berapa insentif yang diterima.

Apabila belum lolos, akan ada notifikasi “Kamu Belum Berhasil” pada dashboard akun.

Selain bisa melihat hasil pengumuman melalui, para calon penerima Kartu Prakerja juga akan menerima notifikasi mellaui SMS dan e-mail.
 
Baca Juga: Hatrick Karim Benzema Bawa Real Madrid Mengalahkan Chelsea di Markas Sendiri

Sedangkan untuk pendaftaran gelombang 26, pembukaan pendaftaran baru ini akan dimulai setelah gelombang sebelumnya mengumumkan hasil kelolosan.

Namun untuk waktu tepatnya kapan Kartu Prakerja Gelombang 26 dibuka masih belum ada keputusan pasti, tanggal penentuan bisa dimajukan atau mundur dari waktu yang diperkirakan.

Untuk mempersiapkan sebelum Gelombang 26 Kartu Prakerja dibuka, sebaiknya kita perlu memerhatikan apa saja kriteria yang perlu diperhatikan.

Lantas apa saja syarat yang perlu dipahami? Berikut 6 hal yang menjadi syarat utama dalam pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 26 dilansir dari laman resmi Kartu Prakerja:
 

1. Bagi para pendaftaran harus memastikan bahwa status kewarganegaraan Indonesia (WNI) dan harus berusia 18 tahun ke atas.

2. Saat mmendaftar, calon penerima program Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Prioritas utama yang akan menerima Kartu Prakerja adalah orang-orang yang tengah mencari kerja, dan pekerja/buruh yang terkena PHK.

Tidak hanya itu, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil juga jadi fokus utama penerima insentif.
 
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 7 April 2022 di Kota-kota Besar Pulau Jawa, Sepanjang Hari

4. Perlu diperhatikan para pendaftar bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Selain itu yang mendaftar bukanlah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Terakhir, maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Itulah 6 syarat yang perlu diperhatikan bagi para pendaftar Kartu Prakerja gelombang 26. Diharapkan para pendaftar juga memerhatikan bagaimana alur pendaftaran hingga penerimaan insentifnya.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x