ZONABANTEN.com – Kesepakatan untuk membawa aksi kejahatan jalanan, atau klitih, ke ranah kriminal umum pada kasus tertentu telah disetujui sebagai tindak pemberantasan kegiatan kriminal tersebut.
Dilansir dari Antaranews, berita tersebut diungkapkan oleh Heroe Poerwadi selaku wali kota Yogyakarta pada hari Selasa. Keputusan mengenai pemberian sanksi terhadap klitih disetujui oleh berbagai pihak, termasuk pemerhati anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Pada kasus-kasus tertentu, aksi jalanan (klitih) tersebut bisa dibawa ke jalur hukum sebagai aksi kriminalitas umum, tidak lagi sebagai kriminalitas anak,” ucapnya.
Heroe mengharapkan bahwa hukuman berat yang diberikan kepada pelaku klitih dapat membuat mereka jera agar kasus tersebut tidak terulang kembali.
Ia juga menyatakan bahwa Pemkot Yogyakarta melakukan upaya semaksimal mungkin demi pencegahan aksi tersebut.
Meskipun begitu, tindakan yang terjadi belakangan ini berbeda dengan apa yang muncul pada peristiwa-peristiwa sebelumnya dan tidak disebabkan oleh geng besar atau pelajar, sehingga penyebab perlu diteliti lebih dalam agar akar permasalahan dapat diketahui.
Menurutnya, jumlah kejadian sempat turun secara signifikan karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan akibat COVID-19, namun kembali muncul saat ketetapan dilonggarkan.
Heroe menyarankan agar pihak sekolah, kelurahan, dan kecamatan berperan dalam pemantauan aktivitas di wilayah mereka, terutama ketika sudah mencapai jam rawan.