Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan Fakarich berlaku sebagai afilitor Binomo dengan link referal milik https://binomo.com?a=
“Tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” sebut Whisnu dari Dir Tipideksus Polri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Fakarich juga menjadi pengajar untuk pertama kali trading Binomo kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang telah diputuskan sebagai tersangka sebulan yang lalu, menurut Dir Tipideksus Polri ini.
“Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar,” kata Dir Tipideksus Polsri.
Sebagai perkembangan penyidikan perkara ini, Whisnu menerangkan bahwa penyidik telah menangkap Fakarich pada Senin, 4 April 20220 yang berikutnya sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik melaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka.
Di pemeriksaan sebagai tersangka, Fakarich ditemani oleh penasihat hukum dari Kantor Hukum Eddie Kusuma and Associates, dimana pemeriksaan berlangsung hingga jam 01.30 WIB dengan 44 pertanyaan.
Baca Juga: WHO Ungkap Bahwa 99 Persen Manusia di Bumi Menghirup Udara Tercemar
Menurut Whisnu, dari pemeriksaan tersebut, penyidik melaksanakan cara akses pada akun binpartner dan akun Binomo milik Fakarich, kemudian dilaksanakan pemeriksaan kesehatan sampai jam 01.45 WIB.
Sejak 5 April 2022 jam 02.05 WIB, penyidik melanahan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/
Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI
Sumber: ANTARA