Cara Lapor SPT Pajak Secara Online, Hari Ini Terakhir!

- 31 Maret 2022, 15:14 WIB
Cara Lapor SPT Pajak Secara Online, Hari Ini Terakhir!/ pajak.go.id/
Cara Lapor SPT Pajak Secara Online, Hari Ini Terakhir!/ pajak.go.id/ /
 
ZONABANTEN.com - Cara lapor SPT pajak secara online sangat mudah dan bisa dilakukan sendiri oleh wajib pajak, dengan tenggat waktu sampai 31 Maret.
 
Cara lapor SPT pajak secara online bisa dilakukan melalui e-filing, di mana memungkinkan penyampaian SPT tahunan PPh secara real time melalui internet.
 
Setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan atas Pajak Penghasilan (PPh).
 
 
Bagi para karyawan, meskipun PPh telah dipotong oleh pemberi kerja, sebagai wajib pajak harus tetap mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.
 
Sistem ini disebut metode self assessment yang sudah berjalan di Indonesia selama lebih dari tiga dekade hingga menggerakkan kesadaran masyarakat.
 
Untuk memudahkan proses penyampaian SPT pajak tahunan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyediakan sistem DJP Online.
 
Laman penyedia layanan lapor SPT secara elektronik ini bisa diakses melalui situs resmi https://djponline.pajak.go.id atau aplikasi smartphone.
 
 
Dengan e-filing melalui DJP Online, pengisian dan penyampaian SPT pajak dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik.
 
Selain itu, layanan lapor pajak online ini juga dapat diakses kapan pun dan di mana pun selama 24 jam tanpa memerlukan dokumen fisik berupa kertas lagi. 
 
Lalu, bagaimana cara lapor SPT pajak secara online menggunakan e-filing melalui DJP Online? Berikut penjelasannya dikutip dari situs resmi Kemenkeu.
 
 
1. Menyiapkan EFIN
 
Bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, terlebih dahulu harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).
 
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi lapor pajak elektronik dengan DJP Online.
 
Silakan mengajukan permohonan aktivasi EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). 
 
Bagi wajib pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak diperbolehkan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
 
Sedangkan untuk wajib pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan pengurus yang ditunjuk sebagai wakil dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
 
 
2. Membuat akun DJP Online
 
Setelah mendapat EFIN, selanjutnya mendaftarkan diri dengan membuat akun pada laman penyedia layanan lapor SPT pajak elektronik, DJP Online, klik DI SINI.
 
Data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran adalah NPWP dan EFIN. Setelah memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan, kemudian klik tombol 'verifikasi'.
 
Selanjutnya, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna, yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan.
 
Lalu, klik link aktivasi tersebut untuk mengaktifkan akun DJP Online. Setelah akun diaktifkan, login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
 
 
3. Mengisi SPT pajak
 
Setelah masuk di layanan e-filing pada laman DJP Online, selanjutnya pilih tombol 'buat SPT' untuk mengisi SPT pajak tahunan melalui formulir elektronik.
 
Ikuti panduan yang telah disediakan untuk memudahkan pengisian laporan SPT pajak tahunan tersebut, termasuk yang berbentuk panduan berupa pertanyaan.
 
Jika SPT pajak sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasannya. Wajib pajak harus mengeceknya terlebih dahulu untuk memastikan isian laporan sudah benar.
 
 
4. Mengirim SPT pajak
 
Langkah selanjutnya dan yang terakhir adalah mengirim SPT pajak tersebut. Caranya, terlebih dahulu harus mengambil kode verifikasi yang disediakan.
 
Dengan mengeklik tombol, maka kode verifikasi akan dikirimkan melalui email. Lalu, masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia, dan klik 'kirim SPT'.
 
Itulah cara lapor SPT pajak secara online menggunakan e-filing melalui situs resmi DJP Online. Ingat, lapor SPT pajak terakhir pada 31 Maret!***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x