ZONABANTEN.com - Pelaporan SPT Pajak harus segera dilakukan oleh para wajib pajak pribadi hingga hari ini, 31 Maret 2022.
Setelah sebelumnya membahas cara lapor formulir 1770SS. Pada artikel ini akan menjelaskan cara lapor Formulir 1770S melalui e-filing
Formulir 1770 S digunakan untuk Karyawan yang mendapatkan penghasilan di atas 60 juta per tahun. jangan lupa untuk menyiapkan bukti potong.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Ramadhan 2022 dengan Desain Islami, Cocok Jadi Bingkai Foto di Media Sosial
Cara mengisi formulir 1770S
1. Kunjungi laman djponline.pajak.go.id
2. Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan, lalu klik login
3. Klik menu lapor
4. Pilih layanan e-Filing