Selain itu, yang menyedihkannya adalah bahwa anak kembar mereka diajak ikut ke lokasi dan disembunyikan di kamar lain saat EE “bekerja.”
Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp500.000, lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi yang sudah terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan sebuah ponsel.
Kapolres mengatakan bahwa AR diduga melakukan tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) dan melakukan perbuatan cabul.
Dengan begitu, tersangka bisa dikenakan pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.***