Sayembara Desain Gedung IKN Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya

- 28 Maret 2022, 16:04 WIB
Ilustrasi arsitek
Ilustrasi arsitek /Pexels

ZONABANTEN.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengundang masyarakat Indonesia untuk terlibat dalam perwujudan IKN.

Keterlibatan masyarakat tersebut diwujudkan dalam Sayembara Kawasan dan Bangunan Gedung di Kawasan Inti Pusar Pemerintahan (KIPP-IKN). Terdampat empat kompleks yang disayembarakan, antara lain

-          Kompleks istana wakil presiden

-          Kompleks perkantoran legislatif

-          Kompleks perkantoran yudikati

-          Kompleks peribadatan

Baca Juga: Presiden Jokowi Berkemah di Ibukota Baru: Awali Pembangunan IKN dengan Rehabilitasi Hutan-hutan yang Ada

Untuk pendaftaran sendiri dibuka pada hari ini, 28 Maret 2022 hingga 8 April 2022.  Untuk penjurian sendiri ada dua tahap dan dilaksanakan pada.

-          6-19 Juni 2022 penjurian Tahap 1

-          13 Juni 2022 pengumuman penjurian tahap 1

-          20-22 Juni 2022 presentasi nnominator & penjurian tahap 2

Kemudian proses penetapan pemenang akan dilasanakan pada 23 Juni 2022. Sedangkan penetapan pemenang dan penyerahan hadiah masing-masing dilaksankan pada tangggal 24 dan 27 Juni.

Baca Juga: Polemik Ritual di IKN Nusantara, Jokowi: Penyatuan Tanah dan Air Bentuk Kebinekaan dan Persatuan

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti sayembara antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia dan non WNI yang bekerja sama dengan Badan Usaha Konsultansi Konstruksi serta memenuhi syarat yang berlaku sesuai peraturan perundangan
  2. Peserta memilii keahlian dala perancangan arsitektur. Ketua kelompok harus seorang WNI, dan memiliki minimum kompetensi SKA Arsitek Madya
  3. Anggota kelompok minimal berjumla lima orang dan maksimal sepuluh orang.
  4. Setiap orang hanya boleh tergabung dalam satu kelompok
  5. Tiap kelompok boleh mengikuti maksimal dua sayembara
  6. Minimal empat anggota kelompok memiliki kompetensi SKA, berikut ini:

Baca Juga: Makna Ritual Kendi Nusantara di IKN, Semua Gubernur di Indonesia Membawa Tanah dan Air

o   SKA Arsitek Ahli Muda/STRA Madya

o   SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung minimal Muda

o   SKA Ahli Teknik Mekanikal/Ahli Teknik Tenaga Listrik minimal Muda

o   SKA Ahli Arsitektur Lansekap minimal Muda

  1. Peserta sayembara diperbolehkan berkolaborasi dengan ahli geoteknologi, ahli desain interior, teknik lingkungan, dan atau ahli yang terkait lainnya, serta masyarakat umum lainnya
  2. Selama pelaksanaan syamebara, peserta tidak boleh mengganti anggota tim maupun badan usaha

Untuk tata cara pendaftaran, simak langkah-langkah berikut ini:

Baca Juga: Puteri Indonesia Sampaikan Harapan untuk Pembangunan IKN di Hadapan Jokowi

  1. Klik menu “masuk/daftar” pada link sayembaraikn.pu.go.id
  2. Setelah melakukan pendaftara, peserta aan mendapatkan User ID dan Password melalui email yang didaftarkan
  3. Peserta melakukan login dengan User ID dan Password yang telah diberikan. Jangan lupa untuk mengunduh Dokumen Sayembara Berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan mengakses form pendaftaran
  4. Peserta mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

o   Isi data peserta dan unggah scan identitas, NPWP, dan SKA.STRA, Ijazah terakhir

o   Isi data perusahaan konsultansi konstruksi dan unggah Akta pendirian perusahaan, SIUJK, SBU (AR 101/102), dan NPWP Perusahaan

Baca Juga: Pembangunan IKN Nusantara Masuk Proyek Prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional

o   Unggah Surat Perjanjian Dukungan Badan Usaha

  1. Peserta maksimal memilih dua jenis sayembara
  2. Peserta akan mendapatkan kartu nomor peserta sayembara jika dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Kementerian PUPR menyedikan hadiah berupa uang untuk para pemenang. Pemenang pertama akan mendapatkan hadiah uang 500 juta rupiah, pemenang kedua 250 juta rupiah, dan pemenang ketiga 100 juta rupiah. Anda dapat mengakses website sayembaraikn.pu.go.id untuk informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Menteri Suharso Sebut Pembangunan IKN Awal Tonggak Peradaban Baru bagi Indonesia

***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: sayembaraikn.pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah