NEKAT!Dua Tersangka Selundupkan Sabu dalam Jagung Sayur Asem

- 23 Maret 2022, 19:57 WIB
Ilustrasi tersangka penyelundup narkoba ke lapas serang kota /pexels
Ilustrasi tersangka penyelundup narkoba ke lapas serang kota /pexels /

ZONABANTEN.com - Dua orang tersangka dugaan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang sudah ditetapkan oleh Polres Serang Kota.

Modus penyelundupan sabu tersebut dimasukkan ke dalam jagung sayur asem.

Mengutip dari Antaranews, Agus Ahmad Kurnia sebagai Kasat Narkoba Polresta Serang Kota, mengatakan dalam kasus ini sudah menetapkan dua tersangka yaitu Li dan HB Rabu, 23 Maret 2022.

Menurut keterangannya, dua tersangka LI dan HB sudah ditetapkan, sementara AH masih dalam penyidikan sebagai saksi dan masih terus dikembangkan.

Baca Juga: Intip Sinopsis Drama 'Again My Life' yang Diperankan Lee Joon Gi, Daftar Pemain dan Jadwal Tayang

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan maka kami telah menetapkan dua tersangka yaitu LI dan Hb sementara AH masih dalam penyidikan sebagai saksi masih terus dikembangkan, sampai saat ini kami masih melakukan pengerjaan terhadap OB yang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ucap Agus Ahmad Kurnia.

Atas perbuatannya Li dan HB dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Satuan Resnarkoba Polresta Serang (Serkot) sedang menangani kasus penyelundupan sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Serang ini, yang terjadi pada Sabtu, 19 Maret 2022 pukul 11.45 WIB.

AKP Agus Kurnia juga menjelaskan modus penyelundupan sabu ini dimasukan ke dalam bonggol jagung yang dicampur ke dalam sayur asam.

Baca Juga: Petinju Wanita, Ebanie Bridges Tampil Ehem-ehem Sebelum Pertandingan

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x