Kuasa Hukum Kader PDI Tangsel Banding: Majelis Hakim Kurang Cermat Memahami Esensi Gugatan Kami

- 22 Maret 2022, 20:17 WIB
Kuasa Hukum Kader PDI Perjuangan Undang Kasi Ujar, Suhartawan Hutapea. /Zonabanten/Ari
Kuasa Hukum Kader PDI Perjuangan Undang Kasi Ujar, Suhartawan Hutapea. /Zonabanten/Ari /

Awan menyatakan, pihaknya telah mengajukan Banding atas putusan PN Jakpus tersebut dan telah menyerahkan pula memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .

Sementara upaya hukum berjalan, imbuh Awan, seluruh pihak wajib menghormati dan menunggu upaya hukum yang sedang berjalan sampai putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Saat ini, pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan mengenai upaya hukum yg sedang berjalan kepada pihak-pihak terkait,

"Soal Pergantian Antar Waktu (PAW) Pak Undang, semua harus mengikuti dan menghormati upaya hukum yang tengah kami lakukan dan sedang berjalan. Kami sudah berkirim surat juga ke Pak Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim. Ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Walikota Tangsel, juga ke Sekretaris DPRD Kota Tangsel. Semua pihak harus menghormati upaya hukum yang sedang berjalan ," tegas Awan.

Dihubungi terpisah, Undang Kasi Ujar mengungkapkan bahwa, dirinya sempat melakukan protes di Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu, soal tidak dilibatkannya dirinya di beberapa rapat-rapat terkait Panitia Khusus (Pansus) pembahasan berbagai peraturan daerah (Perda), dan pembahasan-pembahasan materi-materi strategis bagi masyarakat.

Baca Juga: NONTON SWISS OPEN 2022 GRATIS! Link Live Streaming Resmi Selasa 22 Maret: Perang Saudara Sektor Ganda Campuran

"Ya, saya sudah pernah melakukan protes di Rapat Paripurna. Saya keberatan karena saya tidak pernah lagi diberikan kesempatan terlibat dalam rapat-rapat Pansus. Atau dalam Pansus-pansus dalam agenda DPRD. Walaupun saya terima gaji saya sebagai Anggota DPRD, tapi saya tidak mau dianggap makan 'gaji buta'," ungkap Undang.

Jadi, pimpinan DPRD yang seharusnya memberikan sikap. Selanjutnya, silahkan tanya ke kuasa hukum saya yah. Jadi tolong hubungi kuasa hukum saya, bagaimana upaya hukum yang tengah kami jalani saat ini," tutur Undang.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x