Kuasa Hukum Kader PDI Tangsel Banding: Majelis Hakim Kurang Cermat Memahami Esensi Gugatan Kami

- 22 Maret 2022, 20:17 WIB
Kuasa Hukum Kader PDI Perjuangan Undang Kasi Ujar, Suhartawan Hutapea. /Zonabanten/Ari
Kuasa Hukum Kader PDI Perjuangan Undang Kasi Ujar, Suhartawan Hutapea. /Zonabanten/Ari /

ZONABANTEN.com - Kuasa Hukum Undang Kasi Ujar yang merupakan Kader PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Suhartawan Hutapea mengaku pihaknya tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pasalnya menurut Awan sapaan akrab Suhartawan Hutapea, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tempat berperkara, dianggap kurang cermat dan telah keliru dalam memahami esensi pokok gugatan.

"Majelis Hakim kurang cermat dalam memahami esensi pokok dari gugatan kami. Mereka berpendapat bahwa gugatan kami bukanlah kewenangan pengadilan negeri, dan harus diselesaikan secara internal di Mahkamah Partai PDI Perjuangan," kata Awan saat dikonfirmasi, Senin 22 Maret 2022.

Baca Juga: Tips Membekukan Pisang Untuk Smoothies

Dalam perkara tersebut, tegas Awan, Majelis Hakim memutus atas dasar pertimbangan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat 1 yakni Mahkamah Partai PDI Perjuangan, dan Tergugat 2 yakni DPP-PDI Perjuangan, soal pemecatan Undang Kasi Ujar, adalah pertimbangan yang sangat keliru dan menciderai rasa keadilan.

Sementara, katanya lagi, pihaknya menggugat Perbuatan Melawan Hukum (Onrectmatige Daad) yang diduga dilakukan oleh Mahkamah Partai PDI Perjuangan melalui putusan mahkamah partai nomor 67/M.PDIP/VIII/2019, tertanggal 16 Agustus 2019.

"Yang pada pokoknya merubah perolehan hasil suara Klien kami, Undang Kasi Ujar, yang diperoleh dan dihitung secara sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel berdasarkan Putusan Rapat Pleno Nomor 55/Hj.03.1-KPT/3674/Kpu-Kot/VIII/2019 tertanggal 12 Agustus 2019," tutur Awan.

Dan putusan Mahkamah Partai yang jelas-jelas melawan hukum tersebut dijadikan dasar pertimbangan Tergugat 2 (DPP-PDI Perjuangan), untuk melakukan pemecatan terhadap Klien kami. Jelas itu sangat keliru dan sesat. Mahkamah Partai tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus hasil perselisihan suara Pileg. Tindakan Mahkamah Partai telah mangambil alih kewenangan Lembaga Negara yakni KPU, yang diatur oleh undang-undang," tambahnya.

Baca Juga: Ngeri! Vladimir Putin Akan Gunakan Senjata Kimia dan Biologi di Ukraina

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x