Ingin Mendapatkan Bansos PKH? Silahkan Registrasi DTKS Terlebih Dahulu

- 19 Maret 2022, 19:35 WIB
ilustrasi cekbansos.kemensos.go.id
ilustrasi cekbansos.kemensos.go.id / cekbansos.kemensos.go.id

ZONABANTEN.com - Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat.

Program Bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Salah satu tujuan dari bansos PKH adalah mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Kementrian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial ini melalui 4 tahap dalam satu tahun.

Bansos tersebut tidak dicairkan dalam setiap bulan, tapi selama 3 bulan sekali. Berikut adalah jadwal penyaluran PKH 4 tahap:

- Tahap 1 disalurkan Januari, Februari, dan Maret

Baca Juga: Bansos PKH Cair Bulan ini, Simak Cara Mengecek Daftar Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
- Tahap 2 disalurkan April, Mei, dan Juni

- Tahap 3 disalurkan Juli, Agustus, dan September

- Tahap 4 disalurkan Oktober, November, dan Desember

Adapun kategori penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan, yang akan diberikan selama satu tahun adalah sebagai berikut:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000,-

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000,-

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,-

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 1.500.000,-

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 2.000.000,-

Baca Juga: Bansos 2022 Masih Disalurkan, Segera Cek Namamu di Link Berikut Beserta Syarat dan Cara Kirim Aduan

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp. 2.400.000,-

7. Kategori Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-

Jika anda ingin mendapatkan Bansos tersebut, maka nama anda harus sudah terdaftar terlebih dahulu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk mendaftarkan nama anda pada DTKS, anda harus memulai dengan registrasi, berikut tahapannya:

1. Mendaftarkan diri kepada Kepala Desa dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala Desa melaksanakan Musyawarah Desa

3. Data hasil Musyawarah Desa disampaikan kepada Walikota atau Bupati melalui Camat

Baca Juga: Bansos PKH Masih Dicairkan, Cek Nama Anda di Website dengan Cara Berikut

4. Walikota atau Bupati melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga

5. Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setelah melalui tahapan tersebut, dan nama anda sudah terdaftar pada DTKS Kemensos, Anda juga telah memenuhi syarat lainnya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Maka anda bisa segera mengecek nama anda pada daftar penerima Bansos PKH.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x