Maaf, Kartu Prakerja Gelombang 24 Tidak Terima Golongan Ini, Simak Syarat-syarat Mendaftarnya

- 18 Maret 2022, 15:24 WIB
Ilustrasi Golongan-golongan yang tidak dapat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 24
Ilustrasi Golongan-golongan yang tidak dapat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 24 /Instagram/ @prakerja.go.id

ZONABANTEN.com – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 telah dibuka sejak Kamis, 17 Maret 2022.

Kartu Prakerja gelombang 24 dibuka dengan kuota sebanyak 300 ribu peserta.

Cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 24 cukup mudah, calon peserta bisa membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu di laman prakerja.go.id.

Namun, tak semua masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 24. Hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang boleh mendaftar.

Baca Juga: YLKI Mendorong KPPU Telusuri Dugaan Kartel-Oligopoli Bisnis Minyak Goreng

Lantas, siapa saja yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 24? Berikut golongan-golongannya:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan anggota DPRD

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Kepala atau perangkat desa

- Direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD

Baca Juga: Wajib Dicoba! Cegah dan Sembuhkan Demam, Batuk, Pilek Dengan Kombinasi Bahan Sederhana Ala Dokter Zaidul Akbar

Anda dapat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 24, asalkan memenuhi beberapa syarat berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia 18 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19..

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Menurut Menteri Agama, Perlu Memerangi Islamofobia dan Ketakutan pada Agama

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, maka segera kunjungi laman prakerja.go.id untuk mendaftar akun Kartu Prakerja dengan cara berikut:

1. Kunjungi website www.prakerja.go.id.

2. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.

3. Klik ‘Daftar’.

4. Verifikasi email.

Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan melalui email.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah