Ingin Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24? Simak Syarat dan Ketentuannya

- 17 Maret 2022, 13:24 WIB
Syarat dan ketentuan Kartu Prakerja Gelombang 24
Syarat dan ketentuan Kartu Prakerja Gelombang 24 /Prakerja
 
ZONABANTEN.com - Kartu Prakerja gelombang 24 telah dibuka pada hari Kamis, 17 Maret 2022.

Kartu Prakerja gelombang 24, ditargetkan untuk 300.000 peserta, berdasarkan informasi yang disampaikan Menteri Airlangga Hartanto.

Untuk calon peserta Kartu Prakerja gelombang 24, jika sudah melakukan proses pendaftaran, bisa langsung menuju dashboard dan klik 'Gabung Gelombang'.

Tapi sebelumnya, anda harus memahami syarat dan ketentuan dalam Program Kartu Prakerja.
 
Baca Juga: The Minions Main Jam Berapa? Simak Jadwal Tanding Wakil Indonesia di All England 2022 Hari Ini 17 Maret 2022

Melansir dari website resmi prakerja, syarat mendaftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
 
Baca Juga: Rangkaian Peristiwa Penting Pada Tanggal 17 Maret, Diangkatnya Kaisar Roma hingga Meletusnya Gunung Agung

Sedangkan untuk ketentuannya, pastikan bahwa anda bukan merupakan golongan dari pekerjaan ini:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
 
Baca Juga: UPDATE Harga Minyak Goreng Hari Ini, Kamis 17 Maret 2022, Subsidi Resmi Dicabut dan Kembali ke Harga Pasar

Karena hal tersebut termasuk syarat mendaftar program Kartu Prakerja, yaitu bukan merupakan golongan pekerjaan di atas.

Nah, setelah mengetahui syarat dan ketentuan dari program Kartu Prakerja dengan jelas, silahkan mulai mendaftar gelombang 24, jika anda memenuhinya.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah