ZONABANTEN.com – Sebagai kelanjutan dari proses hukum pada tersangka Doni Salmanan dengan penyitaan beragam asset milinya oleh pihak penyidik dari Bareskrim Polri.
Dilansir dari lamaan ANTARANEWS, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka kasus penipuan Doni Salmanan (DS).
Barang yang disita dalam bentuk kendaraan dan properti, dengan nilai total sampai Rp60 miliar.
"Setelah ditotal sementara sekitar Rp 60 miliar, kemungkinan (nilai aset) akan bertambah ada," sebut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Mendag Jelaskan Bahwa Pabrik Minyak Goreng Berkelanjutan Produksinya
Usai pemutusan DS sebagai tersangka, tambahnya, penyidik melaksanakan penelusuran pada berbagai aset milik tersangka.
Berikuitnya untuk waktu tiga hari penelusuran pada aset DS di Bandung dan Soreang, Jawa Barat, penyidik menyita aset yang terinci atas harta bergerak berupa kendaraan bermotor, rumah, dan barang-barang bermerk berupa pakaian, sepatu, sertq tas.
Sejumlah aset yang disita terinci dari satu unit surat di Soreang, satu rumah di Kota Bandung, satu unit mobil mewah Porsche seri 911 Carrera 4s, dua unit Honda CR-V, dan satu unit Toyota Fortuner.
Penyidik juga menyita sejumlah sepeda motor, terinci dari dua unit Kawasaki Ninja, satu unit BMW, satu unit Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, dan satu unit motor MSI.