Label Halal Baru Bikin Ramai Warganet, Kemenag Jelaskan Filosofinya

- 13 Maret 2022, 15:24 WIB
Logo halal baru
Logo halal baru /Humas Kementerian Agama Republik Indonesia

ZONABANTEN.com - Label halal baru resmi ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

 Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan berlaku secara nasional.

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: Cara Mendapat Label Halal Melalui Sertifikasi, Pelaku Usaha Wajib Tau!

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham Sabtu, 12 Maret 2022.

Penetapan label halal baru tersebut menuai pro-kontra di masyarakat.

Baca Juga: Kirim Aduan Jika Bansos Sembako BPNT 2022 Belum Diterima, Bisa Lewat Email atau Whatsapp dengan Cara Berikut

Kebanyakan dari masyarakat menyayangkan perubahan label halal yang cukup signifikan dari sebelumnya.

Seperti yang dituliskan oleh salah satu netizen Ahmad Jilul Q. Farid. Dalam akun twitternya @jilulisme, ia mencuit, “Logo halal terbaru versi kemenag. Satu kata: maksa”.

Selain akun @jilulisme, akun @herriycahyadi juga mengomentari perubahan dalam label halal yang dikeluarkan Kemenag.

Esensi kemudahan konsumen mengetahui suatu produk sudah tersertifikasi halal menjadi bias karena ego manusia-manusia J-sentris yg memaksakan budayanya dalam terminologi agama. Org seharusnya mudah membaca حلال tapi dipaksa sulit dengan egoisme begini” cuit akun @herriycahyadi.

Baca Juga: Kenapa Label Halal Penting untuk Ada di Suatu Produk? Begini Penjelasannya!

Berbeda dengan netizen lainnya, Pengasuh PP Baitul Qur’an Assa’adah, Hilmi Firdausi membuat poling di akun media sosial twitter.

” Kalau saya komen ttg logo halal yg baru nanti dibilang nyinyir…ya sudah, saya buat polling saja kalau begitu. Menurut teman2, mana yg lebih cocok digunakan sebagai logo halal di Indonesia ? 24 jam aja yaaa…silahkan diramaikan plus komen alasannya…” Cuitnya dalam akun @Hilmi28 disertai dengan poling antara logo halal baru dengan logo halal lama.

Baca Juga: Cara Mendapat Label Halal Melalui Sertifikasi, Pelaku Usaha Wajib Tau!

Lalu Apa Filosofi dari label halal baru tersebut?

Dikutip ZONABANTEN.com dari Kemenag.go.id, berikut penjeasannya.

Kepala BPJH Kemenag, Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.

Baca Juga: Sinergi Jaminan Produk Halal, Indonesia-Hongaria Jalin Kerjasama

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Baca Juga: Cara Menugurus Label Halal Baru dari BPJPH Kementerian Agama

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.***

 

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: Twitter Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah