Dilantik Presiden, Ini Profil Kepala Otorita IKN dan Wakilnya yang Bos Sinarmas

- 10 Maret 2022, 12:50 WIB
 Bambang Susantono calon kepala Otorita Ibu Kota Negara Baru /Instagram/@bambangsusantono
Bambang Susantono calon kepala Otorita Ibu Kota Negara Baru /Instagram/@bambangsusantono /

Pelantikan Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan bagian dari persiapan pemindahan ibu kota negara.

Baca Juga: Drama Korea Monstrous, Malapetaka yang Timbul Setelah Benda Kuno Ditemukan

Hal ini dilakukan setelah pemerintah dan DPR menyepakati Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Pasal 9 disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang wakil kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Namun, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

Baca Juga: ARMY Dilarang Bertepuk Tangan hingga Berteriak di Konser BTS PERMISSION TO DANCE ON STAGE- SEOUL, Kenapa?

Untuk Kepala dan Wakil Otorita pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU tentang IKN diundangkan. UU IKN diketahui diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022.***

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah