Pelantikan Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan bagian dari persiapan pemindahan ibu kota negara.
Baca Juga: Drama Korea Monstrous, Malapetaka yang Timbul Setelah Benda Kuno Ditemukan
Hal ini dilakukan setelah pemerintah dan DPR menyepakati Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Pasal 9 disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang wakil kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Namun, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.
Untuk Kepala dan Wakil Otorita pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU tentang IKN diundangkan. UU IKN diketahui diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022.***