Jika anda sudah resmi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PBI, anda harus mengetahui beberapa ketentuan bansos tersebut.
Ketentuan berikut dilansir dari cimahi.pikiran-rakyat.com:
Baca Juga: Ingin Mendapatkan Bansos PBI? Silahkan Registrasi DTKS Terlebih Dahulu
1. Bantuan sosial PBI ini berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS kelas 3.
2. Bansos PBI juga berupa iuran sebesar Rp42.000 yang akan dibayar oleh Pemerintah ke BPJS.
3. Penerima Bansos PBI tidak bisa naik kelas ketika dirawat, karena sudah ditetapkan jadi penerima BPJS kelas 3.
4. Bansos PBI juga merupakan bantuan yang berupa akses pengobatan di fasilitas tingkat 1, yaitu puskesmas di Kelurahan atau Desa.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Segera Dibuka, Ini Tips agar Kamu Lolos
Setelah memahami ketentuan yang berlaku, silahkan mulai mencairkan Bansos PBI yang anda terima.
Semoga artikel ini dapat membantu anda.***