Tak Perlu PCR, Pelaku Perjalanan Domestik Hanya Perlu Minimal Vaksinasi Dosis Kedua

- 7 Maret 2022, 21:07 WIB
Pelaku Perjalanan Domestik kini tak perlu antigen dan PCR / Kominfo
Pelaku Perjalanan Domestik kini tak perlu antigen dan PCR / Kominfo /

ZONABANTEN.com – Melihat kondisi dan penanganan pandemi COVID-19 di tanah air yang terus membaik, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru.

Kebijakan tersebut terkait dengan persyaratan perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, hingga uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.

Kondisi dan penanganan pandemi COVID-19 terus membaik dengan ditandai dengan tren kasus harian nasional yang menurun signifikan, begitu juga dengan tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.

Baca Juga: Dana Pelatihan Kartu Prakerja Tak Kunjung Diterima? Berikut 5 Faktor Insentif Gagal Dicairkan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, “Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini.”  

Hal itu disampakan Luhut dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo), Senin, 7 Maret 2022.

Sementara itu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat disaksikan penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas menyesuaikan dengan PPKM level masing-masing wilayah.

Baca Juga: Besaran Bansos PBI Itu Berapa? Simak Penjelasan Lengkapnya dan Cara untuk Mendapatkan Bantuannya di Sini

“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut: Level 4: 25 persen, Level 3: 50 persen, Level 2: 75 persen,  dan Level 1: 100 persen,” ungkapnya.

Selain itu, melalui dalam Ratas juga diputuskan akan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang diberlakukan di Bali mulai 7 Maret 2022.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;

PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;

PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar;

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 akan Dibuka, Ini Cara Daftarnya!

PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;

PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan;

Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20;

Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab;

Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat; dan

Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.

Baca Juga: Mengonsumsi Makanan yang Bergizi Seimbang Akan Membantu Menstabilkan Berat Badan

“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” imbuh Luhut.

Luhut menegaskan bahwa setiap kebijakan penanganan pandemi yang diambil pemerintah berdasarkan masukan dari para pakar dan ahli terkait.

Peta jalan transisi dari pandemi ke endemi juga akan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru,” ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo, Periode 7-13 Maret 2022, Kisah Percintaan Leo Akan Berkembang

“Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada” imbuh Luhut.

“Semua upaya yang ada hari ini perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik dan juga edukasi mumpuni yang terus dilakukan oleh pemerintah agar berdampingan bersama COVID-19 nantinya bukan hanya slogan saja,” pungkasnya.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah