Tim Penyidik Kejagung Geledah Lokasi di Empat Kota, Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Fasilitas Kawasan Berikat

- 5 Maret 2022, 17:30 WIB
tim penyidik Kejaksaan Agung tengah melakukan penggeledahan di salah satu lokasi pada Jumat, 4 Maret 2022.
tim penyidik Kejaksaan Agung tengah melakukan penggeledahan di salah satu lokasi pada Jumat, 4 Maret 2022. /

ZONABANTEN.COM - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di empat kota pada Jumat, 4 Maret 2022 kemarin.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Zonabanten.com, penggeledahan itu dilakukan atas kasus mafia pelabuhan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di dua rumah di Kota Bandung.

"Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4 / Pen.Pid.Sus / TPK / 2022 / PN.Bdg tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung," demikian bunyi keterangan yang diterima pada Sabtu, 5 Maret 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming Arema vs Barito Putera, Prediksi Susunan Line Up Pemain dan Klasemen, 05 Maret 2022

Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah seorang pemilik berinisiL LGH di Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Dari sana telah disita telepon genggam dan satu box dokumen terkait informasi tekstil.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah pemilik berinisial ZM di Desa Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Dari saja tim penyidik menyita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam, dan barang bukti lainnya.

Selain di Kota Bandung, tim penyidik juga melakukan penyitaan di Magelang, Semarang, dan Jakarta.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN.Mkd tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah pemilik berinisial TWAS di Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kejati Jambi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x