ZONABANTEN.com - BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program JKN.
BPJS Kesehatan akan menerbitkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk seluruh peserta program JKN, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BPJS Kesehatan akan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang berstatus aktif.
Baca Juga: Wajib Tahu! Tata Cara Daftar BPJS Kesehatan
Berikut adalah pelayanan-pelayanan yang akan didapatkan, di antaranya:
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan ini membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:
- Biaya administrasi pelayanan kesehatan
- Pelayanan promotif dan preventif seperti halnya penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan penyakit