Menag Analogikan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo: Apakah layak…

- 24 Februari 2022, 11:29 WIB
Menag Analogikan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing / Instagram (gusyaqut)
Menag Analogikan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing / Instagram (gusyaqut) /

ZONABANTEN.com – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendapat sorotan yang cukup serius dari masyarakat mengenai pernyataannya.

Hal ini disampaikannya langsung saat melakukan kunjungan ke Pekanbaru pada Rabu, 23 Februari 2022.

Pernyataan ini berhubungan dengan Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA, Yaqut menyatakan bahwa surat edaran ini dikeluarkan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu dan hubungan antar masyarakat menjadi harmonis.

Baca Juga: Menag Yaqut Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid, Takbiran Sampai Pukul 22.00 WIB

Selain itu, dia tidak melarang untuk menggunakan speaker, baik didalam maupun luar masjid. Asalkan diatur penggunaannya, agar volumenya tidak boleh keras dan maksimal 100 desibel.

Menurutnya, pedoman ini juga bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab untuk wilayah di Indonesia dengan mayoritas Muslim, hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

Untuk mendukung pernyataannya, dia juga memberikan analogi dengan beberapa anjing yang menggonggong di waktu yang bersamaan

“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?,” ujarnya

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Twitter @KRMTRoySuryo2 Instagram @gusyaqut Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x