Nah, berikut adalah syarat dan cara pendaftaran kartu Prakerja gelombang 24.
Syarat :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Merupakan pencari kerja, wirausaha atau korban PHK.
4. Bukan merupakan anggota DPR, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Desa.
5. Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT dan bantuan dari pemerintah lainnya.
6. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan 2 orang saja yang menjadi penerima kartu prakerja.
Cara daftar :
1. Siapkan Smartphone atau laptop yang sudah tersambung internet.
Baca Juga: Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23? Pemerintah Siapkan Gelombang 24