ZONA BANTEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung telah berhasil menangkap Youtuber Prank Sembako Ferdian Paleka Jumat, 8 Mei 2020 pukul 01.00 WIB dini hari.
Ferdian ditangkap saat melarikan diri dengan sebuah mobil, di Jalan Tol Jakarta-Merak
Polisi sempat mengendus keberadaan Ferdian di kawasan Cileungsi, Bogor pada Rabu,6 Mei 2020 lalu setelah Ferdian masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Youtuber Prank Sembako Dinihari Tadi Akhirnya Ditangkap Polisi
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com mengutip dari Antara, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, para tersangka tersebut sementara dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan.
Artikel ini ditayangkan dalam Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Sebelum Ditangkap di Tol Jakarta-Merak, Polisi Endus Jejak Ferdian Paleka di Cileungsi Bogor
"Untuk info awal, bahwa para tersangka kasus prank sudah diamankan semua," kata Galih saat dikonfirmasi di Bandung, Jumat, 8 Mei 2020.
Dua rekannya yang lain berinisial A dan J. Menurut Galih sudah tiga orang yang terlibat dalam pembuatan video.
Adapun J, kerabat Ferdian yang ada dalam mobil turut ditangkap tapi polisi tidak menyebut secara rinci perannya dalam kasus ini.*** (Tim Zona Banten/ Gita Pratiwi)