ZONA BANTEN – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di beberapa wilayah, menyebabkan banyak tempat usaha mengurangi aktivitas bisnisnya. Tentunya ini akan berdampak kepada para pekerjanya.
Seperti halnya dua orang perempuan asal Palembang sempat terkatung-katung di Tangerang setelah mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu perusahaan di Tangerang.
Perusahaan tersebut melakukan PHK akibat terdampak Covid-19.
Baca Juga: KRL Commuter Line Tetap Beroperasi, Bima Arya : Harus Ada Evaluasi
Saat ini kedua orang tersebut sementara ditampung oleh Unit Pelaksana Teknis Kementrian Sosial Balai Mulya Jaya, Jakarta karena tidak memiliki sanak saudara di Tangerang.
"Mereka tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal lagi di Kota Tangerang. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan layanan penampungan sementara yang ada di Balai Mulya Jaya Jakarta," kata Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang, Caryo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 5 Mei 2020, seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Di-PHK Tanpa Pesangon di Tangerang, 2 Perempuan Asal Palembang juga Diusir dari Kontrakan
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Gubernur Sumsel Upayakan PSBB Palembang dan Prabumulih
Kedua perempuan tersebut berinisial J dan E dirujuk ke Balai Mulya Jaya pada Selasa malam oleh Peksos Tangerang. setelah mengalami PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Keduanya di PHK tanpa pesangon, sehingga tidak bisa pulang ke daerah asal. Selain itu, mereka juga diusir dari kontrakan karena tidak mampu lagi membayar uang sewa.
Selama beberapa hari, mereka ditemukan telantar di daerah Saung KWT 60A Dumpit, Jatiujung, Kota Tangerang.