Angka Covid-19 Makin Tinggi, ASN di Daerah PPKM Level 1 Masih WFO 100 Persen

- 18 Februari 2022, 05:43 WIB
ASN di Daerah PPKM Level 1 WFO 100 Persen / Sekretariat Kabinet
ASN di Daerah PPKM Level 1 WFO 100 Persen / Sekretariat Kabinet /

ZONABANTEN.com - Sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali disesuaikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran COVID-19.

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dikutip ZONABANTEN.com dari website Sekretariat Negara, berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No 05/2022 yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo tanggal 16 Februari 2022:

Baca Juga: Gelombang 23 Resmi Dibuka, Menko Perekonomian: Akan Menjadi Kebiasaan Baru Masyarakat Untuk Belajar...

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).

PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.

PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO.

Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.

Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Baca Juga: Gelombang 23 Resmi Dibuka, Menko Perekonomian: Akan Menjadi Kebiasaan Baru Masyarakat Untuk Belajar...

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Jawa dan Bali

PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.

PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.

PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Baca Juga: Lirik Lagu Daerah Piso Surit dari Sumatera Utara yang Mengisahkan Tentang Sepasang Kekasih

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Jawa dan Bali

PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.

SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x