Namun karena terpincut dengan kecantikan korban, WA tega melampiaskan nafsunya terhadap santrinya sendiri.
Diketahui aksi tersebut sudah dilakukannya sejak tahun 2019 silam. Aksinya pertama kali diketahui saat salah satu korban melaporkan kejadian tersebut pada sang nenek.
Kemudian sang nenek segera melaporkan hal tersebut pada orang tua korban.
Akibat perbuatannya, WA dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Media Pakuan dengan judul Diduga Cabuli, Oknum Pengasuh Lembaga Pendidikan di Sukabumi Terancam Penjara Seumur Hidup***