Biasa Pakai Sarung Kini Baju Tahanan, Kronologi Lengkap Guru Ngaji Rudapaksa 3 Santri!

- 17 Februari 2022, 21:25 WIB
Seorang guru ngaji dan pimpinan pesantren di Sukabumi tega rudapaksa 3 santrinya
Seorang guru ngaji dan pimpinan pesantren di Sukabumi tega rudapaksa 3 santrinya /*/mantrasukabumi.com/

Namun karena terpincut dengan kecantikan korban, WA tega melampiaskan nafsunya terhadap santrinya sendiri.

Diketahui aksi tersebut sudah dilakukannya sejak tahun 2019 silam. Aksinya pertama kali diketahui saat salah satu korban melaporkan kejadian tersebut pada sang nenek.

Baca Juga: Terungkap! 68 Kasus Pelecehan Seksual Anak oleh Petugas Gereja di Spanyol, Total 1.200 Laporan dalam 75 Tahun

Kemudian sang nenek segera melaporkan hal tersebut pada orang tua korban.

Akibat perbuatannya, WA dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Media Pakuan dengan judul Diduga Cabuli, Oknum Pengasuh Lembaga Pendidikan di Sukabumi Terancam Penjara Seumur Hidup***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x