ZONA BANTEN – Setelah kebijakan larangan mudik dikeluarkan secara resmi oleh Presiden, maka beberapa pihak terkait mulai menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Diantaranya PT. KAI yang membatalkan 70 perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal.
Baca Juga: Jokowi Larang Masyarakat Mudik, PT KAI Batalkan 70 Perjalanan KA
Tidak ketinggalan dengan PT.KAI, Dinas Perhubungan di beberapa daerah pun mulai memperketat perbatasan wilayahnya dengan mendirikan check point/pemeriksaan bagi setiap kendaraan yang akan melintas.
Namun, walaupun imbauan untuk tidak mudik sudah gencar dilakukan, masih ada saja masyarakat yang tetap memaksakan untuk mudik dengan berbagai alasan.
Bahkan, baru-baru ini menjadi viral di media sosial, ketika sebuah foto yang menunjukkan adanya penumpang yang nekat bersembunyi di dalam bagasi kendaraan pengangkut untuk menghindari pemeriksaan petugas yang diunggah oleh akun twitter @akurommy.
Nekat mudik
Meski sudah dilarang oleh pemerintah, mereka nekat mudik. Untuk menghindari razia yang digelar aparat selama PSBB, mereka rela duduk di bagasi bus dengan ongkos Rp450 ribu.
Foto diambil oleh sepupunya @saeval di Terminal Bus Ciledug, Jumat (24/4/2020) siang. pic.twitter.com/VFGbjrRmGW— Rommy Rsy (@akurommy) April 24, 2020
"Nekat mudik Meski sudah dilarang oleh pemerintah, mereka nekat mudik. Untuk menghindari razia yang digelar aparat selama PSBB, mereka rela duduk di bagasi bus dengan ongkos Rp450 ribu. Foto diambil oleh sepupunya @saeval di Terminal Bus Ciledug, Jumat (24/4/2020) siang," tulis akun @akurommy.
Kronologinya sebenarnya...
Bus start dari bekasi, dikarenakan pembatasan akses. Maka bus mengambil jalan pinggir, sampai di kawasan cikarang, crew dapat info dari bus PT lain inisial SJ bahwa digerbang tol tanjung pura ada penyekatan dan disuruh putar balik ...— Jaldecir Jesus Decca Dos Santos (@JonWiraHutama) April 25, 2020
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Selasa 21 April 2020 lalu secara resmi telah menyampaikan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Larangan mudik ini berlaku tidak hanya untuk ASN atau para menterinya saja, melainkan ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia.