Kemnaker Jelaskan JHT Bisa Diambil Sebelum Usia 56 Tahun Asal Penuhi Syarat Ini

- 11 Februari 2022, 20:33 WIB
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua /
  1. maksimal 10% (sepuluh persen) dari saldo JHT Bapak/Ibu untuk persiapan memasuki usia pensiun, atau
  2. maksimal 30% (tiga puluh persen) dari saldo JHT Bapak/Ibu untuk pemilikan rumah.

Kemnaker juga menambahkan pada poin nomor 5, terkait pekerja/buruh yang terkena PHK dan belum memenuhi syarat pencairan dana JHT, dapat mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Permenaker Kecewakan Pekerja

Ada pun besarnya uang tunai yang dapat diterima dari program JKP adalah 45 persen dari upah maksimal Rp5.000.000 untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah maksimal Rp5.000.000 untuk tiga bulan selanjutnya.

Sehingga jumlah maksimal uang tunai dari JKP yang dapat diterima oleh korban PHK adalah Rp10.500.000 selama enam bulan.

Namun tampaknya penjelasan dan solusi yang diberikan oleh Kemnaker tersebut belum mampu meredakan kekecewaan masyarakat.

Para pekerja/buruh masih menilai bahwa peraturan tersebut merugikan mereka dan sudah seharusnya dikaji ulang.***

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: JDIH Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah