Syarat Penerima KIP Kuliah untuk SBMPTN dan SNMPTN 2022

- 11 Februari 2022, 15:47 WIB
Tangkapan layar laman resmi kemdikbud mengenai syarat penerima KIP Kuliah / kemdikbud/
Tangkapan layar laman resmi kemdikbud mengenai syarat penerima KIP Kuliah / kemdikbud/ /

ZONABANTEN.com - KIP Kuliah merupakan salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

KIP Kuliah menjadi bagian dari Program Indonesia Pintar yang memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

Untuk dapat menerima KIP Kuliah ini, ada persyaratan yang perlu dipenuhi.

Baca Juga: Seorang Ibu di Jepang Tinggalkan Anaknya Hingga Tewas, Penyebabnya Sungguh Menyedihkan

Persyaratan tersebut diantaranya, yaitu:

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat dan akan lulus tahun pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik dan memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dokumen yang sah.

3. Dokumen keterbatasan ekonomi dapat berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x