Ratusan Calon Pekerja Migran Dipulangkan Menaker Dampak Dari Pandemi

- 18 April 2020, 12:35 WIB
PEKERJA Migran Indonesia (PMI).*
PEKERJA Migran Indonesia (PMI).* /GELAR GANDARASA/PR/

ZONA BANTEN –   Pandemi Covid-19 yang melanda hampir di seluruh negara di dunia, berpengaruh terhadap peluang kerja di luar negeri. Baru-baru ini  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melepas kepulangan 101 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari total 433 orang, yang gagal bekerja ke luar negeri menyusul adanya pandemi COvid-19.

"Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melakukan penghentian sementara penempatan PMI, " kata Menaker Ida Fauziyah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT SKA di kota Bekasi, Jum'at 17 April 2020.

Dalam sidak itu  Menaker didampingi,  Plt. Dirjen Binapenta, Aris Wahyudi; Plt. Dirjen Binwasnaker & K3, Iswandi Hari, Direktur Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Eva Trisiana, Karo Humas Soes Hindharno dan Kadisnaker kota Bekasi Ika Indah Yarti.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 2 Dibuka Sampai November 2020

Menaker juga  memastikan bahwa 101 CPMI pulang dengan protokol kesehatan yang benar dengan kendaraan transportasi dan telah menghubungi kepala dinas untuk menjemputnya. "Saya imbau ketika sesampainya di kampung halaman tetap mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, " kata Ida Fauziyah.

"Jadi, saat ini anak-anakku belum bisa pergi berangkat bekerja ke luar negeri ke Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong. Yang sudah bekerja di luar negeri pun kita himbau jangan pulang dulu. Sing sabar yo, " kata Ida. 

Penghentian sementara penempatan ini merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi seluruh pekerja migran Indonesia baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Serta upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sektor Usaha Yang Masih Diperbolehkan Beroperasi Pada Masa PSBB

Langkah ini sesuai dengan Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 sebagai upaya pelindungan terhadap keselamatan dan kesehatan PMI.  Dikatakan, penghentian penempatan PMI berakhir apabila kondisi nasional maupun di negara penempatan sudah kembali normal dari wabah virus corona (Covid-19).

Kepada perusahaan, Menaker juga mengingatkan gagalnya memberangkatkan CPMI ini menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x