Tembus 3.000 Kasus Aktif Covid-19, Bandung Raya PPKM Level 3

- 7 Februari 2022, 16:51 WIB
Tembus 3.000 Kasus Aktif Covid-19, Bandung Raya PPKM Level 3
Tembus 3.000 Kasus Aktif Covid-19, Bandung Raya PPKM Level 3 /PIXABAY/fernandozhiminaicela

ZONABANTEN.com - Akibat penyebaran Omicron yang begitu cepat, korban yang positif Covid-19 terus meningkat, termasuk di Bandung Raya.

Varian terbaru yang berhasil bermutasi dari jenis sebelumnya dari virus Covid-19 ini bahkan menginfeksi banyak orang di Bandung Raya hingga mencapai 3.000 kasus hingga detik ini.

Karena lonjakan kasus yang mengalami kenaikan dari hari ke hari, Bandung Raya pun menerapkan PPKM Level 3.

Baca Juga: Update Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, Senin 7 Februari 2022, Kasus Harian 7.603, Sembuh 432

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinatar Maritim dan Investasi (Menko Marves) mengumumkan adanya peningkatan PPKM Level 3 di Bandung Raya.

Melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, setidaknya ada delapan wilayah yang menerapkan PPKM Level 3.

“Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali Bandung Raya akan level ke-tiga,” ucap Luhut pada Senin, 7 Februari 2022.

Peningkatan Level PPKM di Bandung Raya dan tujuh wilayah lainnya itu merupakan kebijakan yang diambil pemerintah dalam menangani kasus Covid-19.

Baca Juga: Update Covid-19 Global 7 Februari 2022: Omicron Membantai Korea Selatan, Total Kasus Tembus 1 Juta

Di Bandung Raya sendiri, tercatat ada 3.000 kasus positif Covid-19 hingga detik ini.

Melalui laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi Provinsi Jawa Barat (PIKOBAR), berikut data positif Covid-19 di Bandung Raya:

  1. Kabupaten Bandung: 736 kasus
  2. Kota Bandung: 1.076 kasus
  3. Bandung Barat: 308 kasus
  4. Kota Cimahi: 533 kasus

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa langkah peningkatan PPKM ke Level 3 juga disertai penyesuaian terhadap beberapa bidang.

“Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3, dengan kebijakan pengetatan terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan yang belum divaksin,” ujar Luhut.

Baca Juga: Update Covid-19 Global Hari Senin 7 Februari 2022: Total 5,7 Juta Kematian Akibat Covid-19, 75 Juta Kasus Akti

Berikut aturan terbaru penyesuaian yang dilakukan pada beberapa bidang selama penerapan PPKM Level 3:

1. Industri ekspor dan domestik dapat beroperasi 100%Apabila memiliki IOMKI minimal 75% karyawan telah vaksin dosis kedua dan gunakan PeduliLindungi.

2.Kegiatan supermarket dapat beroperasi maksimal pengunjung 60% dengan waktu buka maksimal 20.00 - 21.00.

3.Anak kurang dari 12 tahun sudah bisa masuk mal dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.

4.Tempat bermain anak serta tempat hiburan maksimal 35% dan pengunjung wajib membawa bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun.

5.Tempat ibadah berkapasitas maksimal 50%

6. Fasilitas umum maksimal 25%

7. Kegiatan seni budaya maksimal 25%.***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Pikobar Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x