Baca Juga: Indonesia Kirimkan 22 Wakilnya dalam Kejuaraan Bulutangkis All England 2022
Ada dua skema aturan layanan produk halal impor.
Pertama, bagi kategori end product atau produk jadi, sertifikasi halalnya dilakukan langsung ke BPJPH.
Pengujian dan/atau pemeriksaan kehalalan produk jadi juga dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH Indonesia.
"Sedangkan untuk kategori produk berupa bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong dan produk sembelihan, dapat disertifikasi halal oleh LHLN setempat yang telah bekerja sama dengan BPJPH berdasarkan atas perjanjian antar negara," jelas Siti Aminah.
Untuk melakukan kerja sama, pengajuan permohonan akreditasi LHLN atau pengakuan sertifikat halal kepada BPJPH dapat dilakukan melalui aplikasi layanan Sihalal BPJPH.
Baca Juga: 5 Girlband Ini Bubar dalam Waktu Singkat, Ada yang 5 Hari
Aplikasi layanan Sihalal BPJPH dapat diakses via ptsp.halal.go.id.
Melalui laman tersebut, LHLN dapat membuat akun dan selanjutnya mengupload dokumen-dokumen pengajuan berikut persyaratannya secara digital.
"Dokumen tersebut selanjutnya akan diproses oleh BPJPH sesuai dengan ketentuan regulasi, termasuk dilakukannya proses assessment hingga penandatanganan Mutual Recognition Agreement atau MRA bersama BPJPH," pungkasnya.***