Bahas Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal Kemenag Gelar dengan Focus Group Discussion

- 5 Februari 2022, 16:44 WIB
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham saat melaksanakan Focus Grup Discussion dengan Perwakilan dari 18 kedutaan besar negara sahabat/ Kemenag
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham saat melaksanakan Focus Grup Discussion dengan Perwakilan dari 18 kedutaan besar negara sahabat/ Kemenag /

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi 9 Kali, Abu Membumbung Hingga 1000 meter

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham berharap FGD menjadi media diskusi dan sosialisasi kebijakan JPH khususnya terkait kerja sama produk halal.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Staf Khusus Presiden, Bapak Diaz Hendropriyono, yang berinisiatif menyelenggarakan sekaligus menjembatani BPJPH, KNEKS, dan kedutaan atau perwakilan negara-negara sahabat untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam dan jelas mengenai kepastian hukum dan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia," kata Aqil Irham, Jumat, 4 Januari 2022. 

Menurutnya, produk halal saat ini menjadi salah satu perhatian terbesar dunia karena memiliki pasar yang besar dan menjanjikan.

Lanskap industri dan ekosistem halal kemudian menjadi mondial, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia.

Baca Juga: Update Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, Sabtu 5 Februari 2022, Kasus Aktif 945, Sembuh 977

Kehadiran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah membawa perubahan besar terkait kebijakan dan implementasi Produk Halal di Indonesia.

Sertifikasi halal sekarang menjadi kewajiban bagi sebagian besar produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Aturan itu juga berlaku untuk produk impor dari berbagai negara yang masuk ke pasar Indonesia.

Dengan kondisi itu, BPJPH saat ini telah menerima permintaan yang tinggi dan banyak proposal kerja sama dari berbagai negara di dunia.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah