KPK Putuskan Mantan Ditjen Kemendragri Tersangka Suap Dana PEN

- 27 Januari 2022, 21:09 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

ZONABANTEN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Keputusan KPK pada tiga tersangka antara mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M Syukur Akbar (LMSA).

"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat temu media, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Hidung Tersumbat di Pagi Hari atau Saat Cuaca Dingin? Inilah Hal yang Perlu Anda Ketahui

Akibat perbuatannya, tersangka Mochamad Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Andi Merya Nur sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia menyatakan untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka Laode M Syukur Akbar (LMSA) untuk 20 hari pertama dimulai 27 Januari 2022 sampai dengan 15 Februari 2022.

Baca Juga: Mengaku Sebagai Pendonor Sperma Paling Produktif di Dunia, Pria Ini Punya 129 Anak!

"LMSA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," sebutnya.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x