Polisi Diminta Dewan Adat Dayak Daerah Perbatasan Menangkap Edy Mulyadi

- 26 Januari 2022, 12:50 WIB
Ketua Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero (kiri) Serahkan Pernyataan Sikapnya pada Polres Kapuas Hulu Wilayah Kalimantan Barat, Selasa (25 Januari 2022)
Ketua Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero (kiri) Serahkan Pernyataan Sikapnya pada Polres Kapuas Hulu Wilayah Kalimantan Barat, Selasa (25 Januari 2022) /ANTARA/Teofilusianto Timotius/

ZONABANTEN.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Hulu daerah perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kalimantan Barat memohon ke Polisi agar memproses hukum Edy Mulyadi.

Menurut mereka, Edy Mulyadi dianggap telah menghina masyarakat di Pulau Kalimantan.

"Kami minta Edy Mulyadi dan kawan-kawannya segera ditangkap dan diproses secara hukum pidana dan hukum adat, karena ucapan dia yang beredar di media sosial telah menghina dan merendahkan martabat masyarakat di Kalimantan," sebut Ketua DAD Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, saat menyatakan pernyataan sikap di Polres Kapuas Hulu, Selasa 25 Januari 2022 melansir dari ANTARA.

Baca Juga: Dikecam Netizen Usai Sebut Tempat Jin Buang Anak Edy Mulyadi Diduga Menghina Kalimantan

Dalam pernyataan sikapnya, DAD Kapuas Hulu mengecam keras ucapan Mulyadi yang beredar di media sosial menyatakan berbagai hal tidak selayaknya tentang penghuni Pulau Kalimantan.

Pamero menambahkan, Edy Mulyadi yang dalam video yang beredar telah menyatakan bahwa Pulau Kalimantan sebagai "tempat jin buang anak".

Pamero menekankan bahwa Pulau Kalimantan dan warganya bukan demikian sebagaimana Edy katakan.

Oleh sebab itu, katanya, Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu memohon polisi untuk memproses hukum Edy Mulyadi yang telah menghina masyarakat Kalimantan lewat video di media sosial.

Baca Juga: Badai Salju Selimuti Istanbul, Ratusan Jadwal Penerbangan Ditangguhkan

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x